Catatan; Kasus Hukum oleh Aparat Hukum di Jawa Tengah
KORUPSI di Indonesia memang sudah tidak bisa ditolerir lagi, tidak sedikit lembaga yang mengaku akan memerangi korupsi malah melakukan korupsi besar –besaran bahkan berjamaah. Memang budaya malu di negeri kita ini mulai hilang dan diganti dengan budaya untuk unjuk gigi dan berlomba – lomba memperkaya diri sendiri. Tidak sedikit lembaga Negara yang seharunya menjadi ujung tombak dalam memerangi kejahatan korupsi yang telah melanda Republik ini kini malah menjadi sarang koruptor dengan oknum–oknumnya yang telah memiskinkan dan mengkerdilkan bangsa. Salah satu contoh gampang yang saat ini tengah terjadi di Jawa Tengah.
Saat ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah tengah gencar melakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi di Polres Kebumen 2010-2011 yang melibatkan AKBP Andik Setiono yang pada saat menjabat menjadi Kapolres Kebumen dengan sangkaan penyalahgunaan anggaran dan saat ini yang bersangkutan telah di copot dari jabatannya dan digantikan oleh AKBP Bambang Mudoko, yang sebelumnya menjabat Kepala Sub Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Polda Jawa Tengah. “Itu DIPA (Dana Isian Pelaksanaan Anggaran) Polres Kebumen, kami belum tahu berapa kerugiannya, karena memang masih proses penyelidikan,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Mas Guntur Laupe saat ditemui di Markas Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah dan penyidikan mengatakan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi itu terus dilakukan dan semua tergantung dengan hasil penyidikan akan diperiksanya AKBP Andik Setiono nantinya. “Kalau memang nanti terbukti ada penyimpangan dan cukup bukti, tentu akan kami periksa,” tandasnya. Selain ditangani oleh Dit Reskrimsus kasus penyelewengan ini juga ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah, jika memang yang bersangkutan melakukan pelanggaran maka akan dikenakan hukuman sesuai dengan undang – undang yang berlaku apalagi yang bersangkutan merupakan penegak hukum dinegeri ini.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah, Irjen Pol Didiek Sutomo Tri Widodo mengatakan pencopotan dilakukan lewat telegram rahasia (TR) awal pekan lalu. “Pencopotan karena melanggar sumpah jabatan dan ketentuan hukum, upacara serah terima jabatan itu dilakukan Senin 25 Februari lalu,” ungkapnya di Mapolda Jawa Tengah, Kamis. Didiek juga mengatakan akan mencopot salah satu perwira menengah berpangkat Komisaris Besar (Kombes) Pol, yang bertugas di Mapolda Jawa Tengah. Namun belum diketahui siapa yang bersangkutan dan atas indikasi apa. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djihartono, membenarkan terkait hal itu. “Iya, dugaan korupsi, TR (Telegram Rahasia) dari Mabes belum turun, tetapi disprinkan Kapolda, pengukuhan resmi nanti menunggu dari Mabes Polri,” ungkapnya saat dikonfirmasi. “Informasi awalnya tentang penyalahgunaan anggaran terkait jabatannya, Surat Perintah dari Kapolda Jawa Tengah sudah kami terima,” timpalnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Alex Alim Rewos, menyatakan bahwa AKBP Andik Setiono melanggar disiplin sebagai anggota Polri. Kasusnya adalah penyalahgunaan wewenang saat menjabat Kapolres Kebumen pada 2010-2011. “Kalau korupsi itu baru dugaan, namun untuk pelanggaran disiplin iya,” ungkapnya melalui pesan singkat (SMS). Salah satu kasusnya, antara lain; penyimpangan anggaran, yakni dana keperluan penyidikan dipakai untuk membangun fasilitas.
Di wilayah hukum Polda Jawa Tengah, sudah dua Kapolres dicopot jabatannya karena dugaan korupsi. Sebelumnya adalah AKBP Agustin Hardiyanto yang menjabat Kapolres Tegal. Pencopotan dilakukan pada Februari 2009 oleh Kapolda Jawa Tengah saat itu, Irjen Pol Alex Bambang Riatmodjo. Agustin sendiri akhirnya divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Jumat 15 Februari 2013, lalu dengan tiga tahun penjara, membayar denda Rp100 juta subsidair tiga bulan penjara dan mengembalikan uang pengganti kerugian negara Rp256 juta subsidair dua tahun penjara. Vonis dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Noor Ediyono sebagai ketua majelis dengan hakim anggota masingmasing; Erintuah Damanik, dan Shininta Sibarani. Kasus korupsi yang menjeratnya adalah penyelewengan Dana Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Polres Tegal, dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tegal, dan dana pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2008.
Berdasarkan fakta hukum persidangan majelis menjelaskan, total dana yang diterima oleh pihak Polres Tegal pada berbagai gelaran itu mencapai Rp4,9miliar. Selain dana pengamanan kepala daerah setempat dan pengamanan pemilihan gubernur, dana itu juga diperuntukan untuk kegiatan operasional Polres Tegal. Masing-masing; Operasi Ketupat Candi, Operasi Lilin Candi, Operasi Curanmor Candi, Operasi Curat Candi, Operasi Rusa Candi, Operasi Zebra Candi hingga Operasi Pekat Candi 2008. Total dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan mencapai Rp1,49miliar. Namun demikian, Majelis mengganggap terdakwa terbukti menggunakan dana untuk kepentingan pribadi senilai Rp256 juta. Hal itu menjadi landasan majelis untuk menentukan besaran uang pengganti kerugian negara yang harus dibayarkan terdakwa. Kasus ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap, karena masih dalam tahap banding.
sumber: entitas hukum indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar