Widget edited by Blog Mas Hanif

Teks Berjalan

...< TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGUN ANDA, SEMOGA ADA KEBERKAHAN DARI BACAAN INI...AAMIIN ALLAHUMMA AAMIIN ...>

23 Apr 2013

Karut Marut Pendidikan Indonesia; Kebingungan Penarikan SPP untuk sekolah EKs RSBI

Mendikbud - M.Nuh

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, M Nuh memperbolehkan penarikan SPP bagi sekolah Eks RSBI , M Nuh beranggapan penarikan SPP ini wajar jika masuk dalam rancangan kegiatan dan anggaran sekolah. Keputusan ini diambil setelah adanya pertemuan dengan kepala Dinas Pendidikan dari seluruh Indonesia.

"Pungutan berjalan sampai April 2013 karena RSBI membutuhkan sumber daya atau sumber dana," kata M. Nuh.

Eks RSBI diperbolehkan untuk menarik SPP karena bantuan yang ada selama ini untuk RSBI sudah dihentikan, maka jika tidak ada penunjang akan berakibat buruk pada layanan sekolah tersebut. Hal ini juga dikarenakan MK masih memberikan kesempatan kepada sekolah Eks RSBI untuk menentukan bagaimana cara pembiayaan sekolah tersebut setelah semua dana bantuan yang ada distop.

Meski pungutan diperbolehkan tetapi bukan berarti eks RSBI boleh melakukannya untuk jenis pungutan yang lain. " Jenis pungutan baru dilarang dilakukan setelah ada putusan MK," kata M. Nuh.

Kemendikbud membuat surat edaran terkait pembubaran rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI) dan menjadikannya sebagai sekolah biasa atau reguler. Hal ini sesuai dengan surat edara Nomor 017/MPK/SE/2013 tentang Kebijakan Transisi RSBI bertanggal 30 Januari 2013. Dalam surat ini disebutkan tentang larangan pemungutan biaya dari masyarakat untuk sekolah eks RSBI.

Larangan pemungutan biaya ini berlaku untuk semua level mulai SD hingga SMA. Berlaku untuk semua sekolah yang dulunya RSBI kini dirubah menjadi sekolah reguler."Aturan untuk sekolah reguler berlaku untuk sekolah eks RSBI," kata Irjen Kemendikbud, Haryono Umar, Kamis di Jakarta.

Salah satu yang termasuk jenis pungutan dalam surat edaran tersebut adalah sumbangan pembinaan pendidikan (SPP). Karenanya setelah menjadi sekolah reguler sekolah sekolah tersebut tak boleh menarik uang SPP.

Meski begitu bukan berarti sekolah yang bersangkutan tak boleh menerima dana partisipasi dari masyarakat. Karena masyarakat masih diperbolehkan untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.

Haryono menjelaskan agar semua pihak, kepala dinas provinsi, kabupaten dan kotamadya serta para kepala sekolah untuk mematuhi surat edaran ini. Diharapkan tidak ada pihak pihak yang berusaha mengambil keuntungan dari situasi seperti saat masih menjadi RSBI.

Sementara itu menanggapi permasalahan penarikan SPP untuk sekolah RSBI, kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Dra. Sri wahyuningtyas,M.Si Kwalitas Jalan, Biaya kompromi dalam artian untuk mendapatkan mutu pendidikan yang bagus maka juga dibutuhkan penunjang dalam hal ini tentu saja masalah pembiayaan. 

sumber : entitas hukum

Tidak ada komentar: