Widget edited by Blog Mas Hanif

Teks Berjalan

...< TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGUN ANDA, SEMOGA ADA KEBERKAHAN DARI BACAAN INI...AAMIIN ALLAHUMMA AAMIIN ...>
Tampilkan postingan dengan label karut marut pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label karut marut pendidikan. Tampilkan semua postingan

23 Apr 2013

Surat Untuk Sahabat Pendidik



Terimakasih sahabatku @FH

Kita memamahami dan sebenarnya punya keinginan yang sama agar Pendidikan di Indonesia tercinta ini selaras dengan Tujuan Negara dan Tujuan Pendidikan Nasional. Sesuatu yang mustahil bila niatan baik tersebut dilandasi moral hazar dan sebuah eksprimen yang tanpa kendali. Kita melihat dengan seksama ada ketidakselarasan,bila ingin ‘mencerdaskan bangsa’ ini maka seluruh kekuatan stakeholder pendidik harusnya diakomodir pihak petinggi di kemdikbud. Pendidikan persekolahan lahannya para pendidik dari PAUD sampai SMA/SMK, minimalnya suara-suara pendidik atau guru dari lapangan di dengar, kita tenggarai bahwa seluruh program kemdikbud saat ini terlalu banyak campur tangan para teknokrat, birokrat, para dosen PT serta pihak lainnya (donatur asing dan NGO-nya).

Mari kita cermati pesan moral  Tujuan Pendidikan Nasional kita yang mengajak kita untuk berakhlaq mulia atau paling tidak memperhaatikan motto pada Logo Pendidikan Nasional - Tut Wuri Handayani (lengkapnya Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madya Mangun Karso, Tut Wuri Handayani). Mohon maaf sahabatku, seolah kedua pesan moral utama pendidikan tersebut terabaikan oleh Kemdikbud, utamanya Pak M.Nuh saat ini. Dimana keteladanannya pihak kemdikbud yang bisa kita lihat? Bagaimana kemdikbud menyelami hati-hati guru di lapangan dan berupaya membangun semangat juangnya? Serta bagaimana kemdkbud mendorong secara rasional penuh empati sesuai kapasitas beban tanggung jawab pendidik / guru rata-rata di tanah air kita.

Kisah pilu Tes UKG saja masih menyisakan trauma mendalam bagi sebagian besar pendidik atau guru kita. Ya bagaimana mereka bisa menjawab Tes secara OnLine, saat ini saja tidak semua sekolah termasuk pendidiknya secara merata mengenal dan memahami gadget atau perangkat IT komputer? Kapan kemdikbud pernah memberikan alat dan pelatihan IT secara masal kepada para pendidik, pernahkah itu terjadi..?

Kini lewat momen pelaksanaan UN kita pun menyaksikan hal yang sama, akan suatu proyek atau program ambisius kemdikbud saaat ini yang melawan tatanan hukum kita, MA jelas sudah melayangkan amar putusan bahwa UN harus ditunda. Namum sayang keputusan hukum MA ini hanya dianggap angin lalu sama sekali tidak diindahkan. Artinya kemdikbud "ngeyel" sama keputusan Lembaga Pengadilan Hukum Tertinggi di negeri ini.

Nah, bagaimana kita pendidik tidak gerah akan hal ini. Pendidik / Guru dalam sejarahnya adalah pendiri negara ini. Siapa pun dia ketika jadi pendidik wajib ingat akan hal itu dan harus mampu mengawal dan mempertahankan NKRI ini ke arah yang lebih baik.


Salam Pendidikan
Bismillah


Radea Jatnika

Arsip surat dimuat di : wijayalabs.com

Kritikan Pendidik: UN dan Tikus Busuk di Sekolah Kami


UN dan Tikus Busuk di Sekolah Kami
*) Oleh Agus Purwanto

Sepekan menjelang ujian nasional, selama tiga hari pintu kantor tata usaha di sekolah kami dibuka lebar-lebar. Sebabnya sederhana: agar bau busuk tikus yang mati bisa keluar, teterpa angin.

Sebenarnya, beberapa karyawan telah berusaha mencari sang tikus sebagai sumber bau. Bahkan, mereka sampai membongkar dan naik ke langit-langit, tetapi tak juga ketemu sumbernya. Hingga hari pelaksanaan UN, bau busuk itu tak juga hilang. UN pun akhirnya jalan melenggang.

Terlepas dari itu semua, semua ujian—termasuk UN—sesungguhnya hal baik dan perlu. Sistem pendidikan kita telah lama menggunakan ujian sebagai alat ukur keluaran hasil pendidikan sekolah. Penulis dan Mendikbud M Nuh, yang jarak tahun kelulusan SMA-nya tak terlalu jauh, juga dinyatakan lulus SMA melalui ujian akhir. Artinya, tidak ada masalah dengan ujian akhir sekolah sebagai penentu kelulusan sekalipun.

Pengakuan terselubung

Waktu berlalu, zaman berubah dan berkembang, ujian akhir sekolah terus berevolusi dan sampai pada bentuk akhir UN. Dalam perjalanannya UN menimbulkan masalah. Sebagian orang menggugat eksistensinya via pengadilan hingga ke Mahkamah Agung (MA).

Pengadilan tingkat pertama hingga MA pun mengabulkan sebagian permohonan penggugat. Sementara di sisi lain, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pun terus melaksanakan UN, tetapi bukan sebagai penentu kelulusan secara mutlak.

Masyarakat menggugat UN karena UN telah memicu kecurangan masif dan sistematis. Kemdikbud tak pernah mengakui tudingan ini. Namun, dalam praktik tahun 2013 ini, Kemdikbud membuat soal sampai 20 tipe agar kecurangan dapat diminimalisasi.

Artinya, diam-diam Kemdikbud sebetulnya mengakui kecurangan benar-benar terjadi. Sebanyak 20 tipe soal yang harus dibuat dalam jumlah besar dan didistribusikan di wilayah seluas Indonesia tentu bukan perkara mudah, apalagi remeh. Terbukti, UN 2013 menghasilkan sensasi luar biasa yang mempermalukan bangsa secara keseluruhan.

Centang-perenang UN 2013 harus menjadi momentum untuk kembali meninjau ulang UN itu sendiri. UN harus dihentikan atau diakhiri. Bukan dimodifikasi, apalagi juga dijadikan sebagai penentu masuk perguruan tinggi negeri (PTN), karena yang terakhir ini menambah kuatnya pemicu kecurangan dalam UN.

Kemdikbud via Dirjen Dikti bisa membuat kategorisasi PTN dan jalur masuknya seperti pada akhir 1970-an dan awal 1980-an: Proyek Perintis 1, 2, 3, dan 4. Keunggulan sistem ini adalah setiap siswa sejak awal harus segera memetakan kemampuannya, lalu memilih jalur mana yang akan diikuti. Tidak ada siswa ikut dua jalur, kecuali yang gagal di jalur 2, yakni tanpa tes. Juga tidak ada siswa yang masuk karena diskriminasi kemampuan ekonomi.

Harus diakhiri

UN harus diakhiri karena UN telah merusak mental siswa, guru, kepala sekolah, serta orang dari instansi terkait dalam bentuk rencana dan praktik kecurangan yang sistematis. Kehadiran orang PTN sebagai pihak luar tidak banyak membantu kondisi di lapangan.

Secara normatif jelas tidak ada satu pihak pun yang mau mengakui kecurangan ini. Bahkan, ada argumen konyol yang mengatakan, kecurangan tidak hanya terjadi sekarang, tetapi juga sejak dulu (zaman Mendikbud di SMA). Benar, dulu kecurangan memang ada, tetapi personal, tidak masif, dan sistematis.

Kecurangan UN lebih lanjut menyebabkan dusta dan kepurapuraan. Tentu bukan karakter ini yang mau dihasilkan dalam pendidikan karakter kita, di mana UN dan kecurangannya ibarat tikus mati dan bau busuk di awal tulisan ini. Bau busuknya menyebar ke mana-mana dan dirasakan semua orang meskipun tikusnya sendiri tak ditemukan.

Semoga Mendikbud, oleh sebagian orang dikenal sebagai spiritualis, mampu menangkap pesan spiritual dari tikus mati ini. Terlalu mahal taruhan bagi bangsa ini untuk mempertahankan UN yang jelas-jelas merusak mental secara masif. Hentikan UN dan ganti dengan yang lain, yang tidak menimbulkan kebusukan.


*) Agus Purwanto 
Fisikawan Teoretik ITS; Pernah Menjadi Kepala SMA di Surabaya

Karut Marut Pendidikan Indonesia; Kebingungan Penarikan SPP untuk sekolah EKs RSBI

Mendikbud - M.Nuh

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, M Nuh memperbolehkan penarikan SPP bagi sekolah Eks RSBI , M Nuh beranggapan penarikan SPP ini wajar jika masuk dalam rancangan kegiatan dan anggaran sekolah. Keputusan ini diambil setelah adanya pertemuan dengan kepala Dinas Pendidikan dari seluruh Indonesia.

"Pungutan berjalan sampai April 2013 karena RSBI membutuhkan sumber daya atau sumber dana," kata M. Nuh.

Eks RSBI diperbolehkan untuk menarik SPP karena bantuan yang ada selama ini untuk RSBI sudah dihentikan, maka jika tidak ada penunjang akan berakibat buruk pada layanan sekolah tersebut. Hal ini juga dikarenakan MK masih memberikan kesempatan kepada sekolah Eks RSBI untuk menentukan bagaimana cara pembiayaan sekolah tersebut setelah semua dana bantuan yang ada distop.

Meski pungutan diperbolehkan tetapi bukan berarti eks RSBI boleh melakukannya untuk jenis pungutan yang lain. " Jenis pungutan baru dilarang dilakukan setelah ada putusan MK," kata M. Nuh.

Kemendikbud membuat surat edaran terkait pembubaran rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI) dan menjadikannya sebagai sekolah biasa atau reguler. Hal ini sesuai dengan surat edara Nomor 017/MPK/SE/2013 tentang Kebijakan Transisi RSBI bertanggal 30 Januari 2013. Dalam surat ini disebutkan tentang larangan pemungutan biaya dari masyarakat untuk sekolah eks RSBI.

Larangan pemungutan biaya ini berlaku untuk semua level mulai SD hingga SMA. Berlaku untuk semua sekolah yang dulunya RSBI kini dirubah menjadi sekolah reguler."Aturan untuk sekolah reguler berlaku untuk sekolah eks RSBI," kata Irjen Kemendikbud, Haryono Umar, Kamis di Jakarta.

Salah satu yang termasuk jenis pungutan dalam surat edaran tersebut adalah sumbangan pembinaan pendidikan (SPP). Karenanya setelah menjadi sekolah reguler sekolah sekolah tersebut tak boleh menarik uang SPP.

Meski begitu bukan berarti sekolah yang bersangkutan tak boleh menerima dana partisipasi dari masyarakat. Karena masyarakat masih diperbolehkan untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.

Haryono menjelaskan agar semua pihak, kepala dinas provinsi, kabupaten dan kotamadya serta para kepala sekolah untuk mematuhi surat edaran ini. Diharapkan tidak ada pihak pihak yang berusaha mengambil keuntungan dari situasi seperti saat masih menjadi RSBI.

Sementara itu menanggapi permasalahan penarikan SPP untuk sekolah RSBI, kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Dra. Sri wahyuningtyas,M.Si Kwalitas Jalan, Biaya kompromi dalam artian untuk mendapatkan mutu pendidikan yang bagus maka juga dibutuhkan penunjang dalam hal ini tentu saja masalah pembiayaan. 

sumber : entitas hukum