Widget edited by Blog Mas Hanif

Teks Berjalan

...< TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGUN ANDA, SEMOGA ADA KEBERKAHAN DARI BACAAN INI...AAMIIN ALLAHUMMA AAMIIN ...>
Tampilkan postingan dengan label rekayasa demokrasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label rekayasa demokrasi. Tampilkan semua postingan

23 Apr 2013

BUDAYA MALU TELAH HILANG DI NEGERI INI, NEGERI INI TERANCAM MENUJU KEHANCURAN MORAL

Catatan; Kasus Hukum oleh Aparat Hukum di Jawa Tengah
KORUPSI di Indonesia memang sudah tidak bisa ditolerir lagi, tidak sedikit lembaga yang mengaku akan memerangi korupsi malah melakukan korupsi besar –besaran bahkan berjamaah. Memang budaya malu di negeri kita ini mulai hilang dan diganti dengan budaya untuk unjuk gigi dan berlomba – lomba memperkaya diri sendiri. Tidak sedikit lembaga Negara yang seharunya menjadi ujung tombak dalam memerangi kejahatan korupsi yang telah melanda Republik ini kini malah menjadi sarang koruptor dengan oknum–oknumnya yang telah memiskinkan dan mengkerdilkan bangsa. Salah satu contoh gampang yang saat ini tengah terjadi di Jawa Tengah.

Saat ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah tengah gencar melakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi di Polres Kebumen 2010-2011 yang melibatkan AKBP Andik Setiono yang pada saat menjabat menjadi Kapolres Kebumen dengan sangkaan penyalahgunaan anggaran dan saat ini yang bersangkutan telah di copot dari jabatannya dan digantikan oleh AKBP Bambang Mudoko, yang sebelumnya menjabat Kepala Sub Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Polda Jawa Tengah. “Itu DIPA (Dana Isian Pelaksanaan Anggaran) Polres Kebumen, kami belum tahu berapa kerugiannya, karena memang masih proses penyelidikan,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Mas Guntur Laupe saat ditemui di Markas Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah dan penyidikan mengatakan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi itu terus dilakukan dan semua tergantung dengan hasil penyidikan akan diperiksanya AKBP Andik Setiono nantinya. “Kalau memang nanti terbukti ada penyimpangan dan cukup bukti, tentu akan kami periksa,” tandasnya. Selain ditangani oleh Dit Reskrimsus kasus penyelewengan ini juga ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah, jika memang yang bersangkutan melakukan pelanggaran maka akan dikenakan hukuman sesuai dengan undang – undang yang berlaku apalagi yang bersangkutan merupakan penegak hukum dinegeri ini. 

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah, Irjen Pol Didiek Sutomo Tri Widodo mengatakan pencopotan dilakukan lewat telegram rahasia (TR) awal pekan lalu. “Pencopotan karena melanggar sumpah jabatan dan ketentuan hukum, upacara serah terima jabatan itu dilakukan Senin 25 Februari lalu,” ungkapnya di Mapolda Jawa Tengah, Kamis. Didiek juga mengatakan akan mencopot salah satu perwira menengah berpangkat Komisaris Besar (Kombes) Pol, yang bertugas di Mapolda Jawa Tengah. Namun belum diketahui siapa yang bersangkutan dan atas indikasi apa. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djihartono, membenarkan terkait hal itu. “Iya, dugaan korupsi, TR (Telegram Rahasia) dari Mabes belum turun, tetapi disprinkan Kapolda, pengukuhan resmi nanti menunggu dari Mabes Polri,” ungkapnya saat dikonfirmasi. “Informasi awalnya tentang penyalahgunaan anggaran terkait jabatannya, Surat Perintah dari Kapolda Jawa Tengah sudah kami terima,” timpalnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Alex Alim Rewos, menyatakan bahwa AKBP Andik Setiono melanggar disiplin sebagai anggota Polri. Kasusnya adalah penyalahgunaan wewenang saat menjabat Kapolres Kebumen pada 2010-2011. “Kalau korupsi itu baru dugaan, namun untuk pelanggaran disiplin iya,” ungkapnya melalui pesan singkat (SMS). Salah satu kasusnya, antara lain; penyimpangan anggaran, yakni dana keperluan penyidikan dipakai untuk membangun fasilitas.

Di wilayah hukum Polda Jawa Tengah, sudah dua Kapolres dicopot jabatannya karena dugaan korupsi. Sebelumnya adalah AKBP Agustin Hardiyanto yang menjabat Kapolres Tegal. Pencopotan dilakukan pada Februari 2009 oleh Kapolda Jawa Tengah saat itu, Irjen Pol Alex Bambang Riatmodjo. Agustin sendiri akhirnya divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Jumat 15 Februari 2013, lalu dengan tiga tahun penjara, membayar denda Rp100 juta subsidair tiga bulan penjara dan mengembalikan uang pengganti kerugian negara Rp256 juta subsidair dua tahun penjara. Vonis dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Noor Ediyono sebagai ketua majelis dengan hakim anggota masingmasing; Erintuah Damanik, dan Shininta Sibarani. Kasus korupsi yang menjeratnya adalah penyelewengan Dana Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Polres Tegal, dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tegal, dan dana pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2008. 

Berdasarkan fakta hukum persidangan majelis menjelaskan, total dana yang diterima oleh pihak Polres Tegal pada berbagai gelaran itu mencapai Rp4,9miliar. Selain dana pengamanan kepala daerah setempat dan pengamanan pemilihan gubernur, dana itu juga diperuntukan untuk kegiatan operasional Polres Tegal. Masing-masing; Operasi Ketupat Candi, Operasi Lilin Candi, Operasi Curanmor Candi, Operasi Curat Candi, Operasi Rusa Candi, Operasi Zebra Candi hingga Operasi Pekat Candi 2008. Total dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan mencapai Rp1,49miliar. Namun demikian, Majelis mengganggap terdakwa terbukti menggunakan dana untuk kepentingan pribadi senilai Rp256 juta. Hal itu menjadi landasan majelis untuk menentukan besaran uang pengganti kerugian negara yang harus dibayarkan terdakwa. Kasus ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap, karena masih dalam tahap banding.


25 Mar 2013

REFLEKSI DEMOKRASI; BROBROKNYA SEBUAH SISTEM TATANAN HIDUP MANUSIA



Berbicara tentang Demokrasi seakan berbicara masalah ujicoba atau rekayasa pikir manusia. Demokrasi adalah dien yang memiliki pandangan tersendiri mengenai alam nyata, kehidupan, dan manusia. Ia menjadi penopang paham sekulerisme yang berdiri di atas prinsip pemisahan dien dari Negara dan kehidupan. Apa saja yang diperuntukkan bagi Allah maka ia milik Allah, yakni masjid, gereja, dan tempat tempat ibadah lainnya; sedangkan seluruh urusan dan bidang kehidupan selainnya, baik bersifat umum maupun khusus, adalah milik kaisar (raja/presiden).


Kaisar (raja/presiden) memiliki kebebasan intervensi terhadap hak hak khusus Allah Ta’ala jika ia menghendakinya. Sebaliknya , Allah tidak berhak sedikit pun untuk ikut campur dalam hak hak kaisar (raja/presiden).

Upaya apa saja yang menentang prinsip tersebut, maka dalam waktu singkat akan segera menuai tuduhan politisasi agama atau membawa-bawa agama ke dalam politik praktis, ataupun sebaliknya. Lebih keras lagi akan dituduh menyebarkan paham fundamentalisme dan terorisme…!!!

Allah Ta’ala berfirman :

“Lalu mereka berkata sesuai dengan persangkaan mereka,”ini untuk Allah dan ini untuk berhala berhala kami,” Maka saji sajian yang diperuntukkan bagi berhala berhala mereka tidak sampai kepada Allah; dan saji sajian yang diperuntukkan bagi Allah, maka sajian itu sampai kepada berhala berhala mereka. Amat buruklah apa yang mereka tetapkan itu. ( QS Al An’am :136)

Di antara kebobrokan dari demokrasi adalah :
  1. Rakyatlah yang menetapkan hukum untuk dirinya sendiri. Maksudnya, yang membuat undang undang dan untuk ditaati dalam demokrasi adalah manusia, dan bukan Allah…!
  2. Kebebasan berkeyakinan, bahkan meskipun murtad sekalipun tidak ada masalah…!
  3. Kebebasan berekspresi, bahkan tidak masalah sekali pun bila pada kadar tertentu mencela dan melecehkan agama Allah. Karena dalam pandangan demokrasi, tidak ada sesuatu pun yang tidak bisa dikritik, digugat dan dipertanyakan atau diprotes…!
  4. Kebebasan individu dan pengertian bebas nilai (cenderung berkebebasan amoral/ kebinatangan). Dalam naungan demokrasi, seseorang bebas melakukan perbuatan dan mempratikkan gaya hidup apa saja, selama tidak menyelisihi undang undang positif mereka…!
  5. Menyandarkan keputusan pada hasil suara terbanyak dan mengkultuskan apa saja yang menjadi hasilnya, sekali pun hasilnya batil dan jahil…!
  6. Menyandarkan pada mekanisme pemungutan suara dalam pemilihan segala sesuatu, meskipun itu terhadap dien Allah Ta’ala,disaat yang sama membunuh musyawarah mufakat..!
  7. Menyamaratakan hak antara manusia yang paling baik dan paling berilmu dengan manusia yang paling keji dan paling bodoh dalam memilih pemimpin.
  8. Menyandarkan pada sistem kapitalisme,liberalisme dan berbagai kenyelenehannya dalam bidang ekonomi untuk menggiring manusia menjadi hedonism dan konsumtif (israf).
  9. Kebebasan membentuk partai, lembaga politik, dan organisasi lainnya, apapun keyakinan dan pemikiran dari tujuan partai dan lembaga-lembaga politik tersebut.
Jelaslah sudah bahwa yang disembah dan di taati dalam pandangan demokrasi adalah memelihara manusia dan hawa nafsunya. Di antara bentuk ghuluw para penganut dien baru ini adalah mereka yang menggariskan loyalitas dan permusuhan di atasnya. Genderang perang ditabuh dan perdamaian disepakati karenanya. Siapa yang sudi masuk didalamnya maka mereka akan berdamai dengannya dan menyerahkan loyalitas kepadanya. Namun siapa yang menolak, mereka tak segan memusuhi dan memeranginya.

Demokrasi adalah induk Thagut yang melahirkan thagut-taghut baru untuk disembah selain Allah. Meskipun demikian, manusia masuk ke dalamnya sebagaimana memeluk agama. Mereka berhakim kepadanya dan memuji-mujinya tanpa sedikitpun merasa berat hati. Tiada seorangpun yang bisa selamat dari keburukan ini kecuali orang yang di rahmati Allah, dan jumlah mereka begitu sangat sedikit ! 


 - Abu Bashir -